Zakat fitrah berupa beras sering tercatat jumlahnya saja, sehingga laporan tidak menunjukkan nilai yang dikelola panitia. Catat dua hal sekaligus: kilogram dan nilai rupiah.
1. Tetapkan besaran sebelum Ramadan
Panitia menetapkan, untuk Ramadan tahun ini:
- Beras per jiwa (kg)
- Nilai uang per jiwa (Rp)
- Harga beras per kg yang dipakai untuk menilai beras (Rp)
Ikuti ketetapan BAZNAS daerah setempat, dan konsultasikan dengan dewan syariah atau BAZNAS bila ada perbedaan pendapat.
2. Catat setiap penerimaan
Contoh: satu keluarga membayar untuk 5 jiwa berupa beras, dengan besaran 2,5 kg per jiwa dan harga Rp15.000/kg.
| Uraian | Hitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Jumlah beras | 5 jiwa × 2,5 kg | 12,5 kg |
| Nilai rupiah | 12,5 kg × Rp15.000 | Rp187.500 |
Beri bukti setor bernomor kepada muzaki.
3. Pisahkan beras dan uang di rekap
Rekap malam takbiran menampilkan:
- Total jiwa
- Total beras (kg) dan nilainya (Rp)
- Total zakat fitrah uang (Rp)
4. Catat penyaluran per golongan
Saat dibagikan, catat penerima, golongannya (fakir, miskin, dan seterusnya), serta jumlah beras atau uang yang diterima. Data penerima bersifat rahasia - jangan dicantumkan di laporan untuk jamaah.